TANGERANG - Polisi menangkap Sarjaya, 63 tahun, yang diduga membunuh kakak iparnya di Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kemarin. "Pelaku sudah kami tahan," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cisoka, Ajun Komisaris Uka Subakti.
Menurut Uka, pembunuhan ini terjadi ketika Sarjaya ingin menjemput istrinya yang sudah enam bulan tinggal di rumah Yahya, kakaknya. "Mereka sudah pisah ranjang enam bulan, istri tersangka sudah lama tinggal di rumah kakaknya itu," kata Uka.
Saat ditemui di Polsek Cisoka, Sarjaya tidak membantah telah menghabisi nyawa kakak iparnya. Perbuatan itu dilakukan lantaran ia kesal selalu dihalang-halangi untuk bertemu dengan istrinya. "Saya sudah 15 kali menjemput agar istri saya pulang ke rumah, tapi kakak ipar saya menghalangi," kata dia.
JONIANSYAH HARDJONO