Pengguna Kantong Plastik Dikenai Cukai Rp 200
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kantong plastik, atau yang juga dikenal sebagai kantong kresek, siap dikenai cukai sebesar Rp 200 per lembar. Adapun kantong plastik yang bakal dikenai cukai adalah kantong plastik yang tidak bisa didaur ulang atau kantong plastik berbasis petroleum. "Sedangkan kantong plastik yang bisa didaur ulang dan ramah lingkungan bisa oxydegradable dalam dua atau tiga tahun akan dikenai cukai l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini