JAKARTA – Jumlah calon anggota legislatif yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi bertambah 32 orang, dari sebelumnya hanya 49 orang. Tujuh orang merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan 25 orang adalah calon anggota DPRD kabupaten dan kota. Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan tambahan itu membuat total legislator berstatus mantan koruptor sebanyak 81 orang.
"KPU provinsi, kabupaten, dan kota mencermati dan memeriksa lagi, kemudian melaporkan kepada kami ada beberapa data yang belum disampaikan," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Data tambahan tersebut berasal dari 12 partai politik. Dengan data terbaru ini, hanya tersisa dua partai politik dari 16 partai peserta pemilu tingkat nasional yang bersih dari calon legislator bekas terpidana korupsi. Tambahan terbanyak untuk Partai Demokrat dan Hanura, masing-masing enam orang.
Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, dua partai yang tidak memiliki calon legislator mantan koruptor adalah Partai Solidaritas Indonesia dan Partai NasDem. Hanura tercatat sebagai partai dengan jumlah calon legislator mantan koruptor yang terbanyak, sebelas orang. Adapun jumlah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang berstatus eks terpidana korupsi tetap sembilan orang. "Tidak ada penambahan untuk calon anggota DPD," kata Ilham. BUDIARTI UTAMI PUTRI