Nasib Kebebasan Berpendapat Lima Tahun ke Depan
UU ITE masih mengandung pasal karet yang multitafsir. Situasi kebebasan berpendapat tetap suram.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 menjadi angin segar bagi masyarakat sipil sekaligus secercah harapan perbaikan kebebasan berpendapat. Amar putusan itu menyatakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut merupa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini