Laporan Kekayaan Janggal Jadi Bukti Awal
Pejabat di Kementerian Keuangan tersandung persoalan LHKPN. Kekayaan yang dilaporkan diduga tidak sesuai dengan kenyataan.
KEMENTERIAN Keuangan mencopot Rahmady Effendi Hutahaean dari posisi Kepala Bea dan Cukai Purwakarta. Pencopotan itu dilakukan setelah Rahmady dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara tidak jujur.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Rahmady dibebastugaskan mulai 9 Mei 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini