Ancaman Runtuhnya Supremasi Sipil
Diperkenankannya anggota TNI dan Polri aktif menduduki jabatan ASN merupakan jalan pintas menuju militerisme.
Rozy Brilian
Peneliti Kontras
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Langkah revisi ini tidak hanya berfokus membenahi masalah profesi ASN. Salah satu substansi dalam Undang-Undang ASN itu kembali mempertegas bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menduduki jabatan ASN.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini