maaf email atau password anda salah


Ancaman Runtuhnya Supremasi Sipil

Diperkenankannya anggota TNI dan Polri aktif menduduki jabatan ASN merupakan jalan pintas menuju militerisme.

arsip tempo : 171456952853.

Ilustrasi: Tempo/Imam Yunni. tempo : 171456952853.

Rozy Brilian

Peneliti Kontras

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Langkah revisi ini tidak hanya berfokus membenahi masalah profesi ASN. Salah satu substansi dalam Undang-Undang ASN itu kembali mempertegas bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menduduki jabatan ASN.

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024

  • 28 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan