Ancaman Runtuhnya Supremasi Sipil
Diperkenankannya anggota TNI dan Polri aktif menduduki jabatan ASN merupakan jalan pintas menuju militerisme.
arsip tempo : 172203844695.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2023/10/13/844048/844048_1200.jpg)
Rozy Brilian
Peneliti Kontras
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Langkah revisi ini tidak hanya berfokus membenahi masalah profesi ASN. Salah satu substansi dalam Undang-Undang ASN itu kembali mempertegas bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menduduki jabatan ASN.
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini