Aturan Tambahan Pembatasan Impor
Penjualan barang impor di platform e-commerce dibatasi aturan baru kepabeanan. Perusahaan wajib melaporkan sejumlah dokumen.
JAKARTA – Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan pembatasan impor untuk mencegah kebocoran dan pelanggaran dalam aktivitas impor barang konsumsi melalui platform e-commerce. Kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan pelindungan kepada konsumen sekaligus pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari serbuan produk impor.
Kementerian Keuangan baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini