Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

22
Maret
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya
Opini

Perkara Amnesti Pajak Jilid II

Rencana amnesti pajak jilid II harus ditimbang secara hati-hati. Program amnesti jilid I belum memenuhi sasaran.

Edisi, 22 Maret 2021
Oleh: Tempo
Rencana amnesti pajak jilid II harus ditimbang secara hati-hati. Program amnesti jilid I belum memenuhi sasaran.
  • - Pemerintah sedang mengkaji program amnesti pajak jilid II.
  • - Amnesti pajak diyakini memberikan efek yang sangat positif bagi perekonomian. .
  • - Perlu ditimbang bahwa amnesti pajak jilid I tidak memenuhi sasaran.

Haryo Kuncoro
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, Direktur Riset Socio-Economic & Educational Business Institute

Setelah kelar sekitar 4,5 tahun yang lalu, program amnesti pajak kembali diangkat. Rencana kebijakan reformasi pajak tersebut kini sedang dikaji oleh semua elemen pemangku kebijakan sebagai ikhtiar alternatif dalam pemulihan ekonomi nasional.

Amnesti pajak diyakini memberikan efek yang sangat positif bagi perekonomian. Dia menjadi insentif bentuk lain bagi dunia usaha guna membangkitkan kembali aktivitasnya dalam menghadapi pandemi Covid-19. Kebijakan pengampunan pajak ini juga akan berdampak meningkatnya penerimaan negara.

Pandemi telah menyebabkan pemerintah mengalami kekurangan (shortfall) penerimaan pajak yang sangat dalam. Realisasi penerimaan pajak pada 2020, misalnya, "hanya" Rp 1.070 triliun atau ekuivalen dengan 89,3 persen dari target Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjEgMjE6NTQ6MTYiXQ

Wacana amnesti pajak jilid II agaknya juga didorong oleh realisasi amnesti pajak jilid I yang tidak memenuhi sasaran. Dari sisi tingkat partisipasi, jumlah wajib pajak yang ikut program amnesti kurang dari 1 juta orang. Jumlah tersebut hanya 2,4 persen dari wajib pajak yang terdaftar pada 2017, yakni 39,1 juta orang.

Dari segi uang tebusan, realisasinya Rp 114,5 triliun, masih jauh dari ekspektasi sebelumnya yang Rp 165 triliun. Realisasi repatriasi dana, yang menjadi roh dari amnesti pajak, juga jauh di bawah target, yakni Rp 146,7 triliun. Ini sangat kontras dengan sasaran awal yang Rp 1.000 triliun.

Karena itu, pelaksanaan amnesti pajak selama Juli 2016 sampai Maret 2017 itu cuma menolong penerimaan perpajakan pada tahun berjalan, tapi sama sekali tidak memberikan dampak pada kinerja penerimaan perpajakan tahun-tahun selanjutnya. Bahkan, pasca-amnesti pajak, rasio pajak, alih-alih naik, malah turun.

Sampai di sini, program amnesti pajak agaknya merupakan kebijakan insidental dan tidak bisa diharapkan banyak untuk mendongkrak penerimaan pajak jangka pendek. Manfaat amnesti pajak bagi peningkatan penerimaan negara baru bisa dinikmati dalam jangka panjang, bukannya seketika pada saat itu juga.

Jika tujuan utama amnesti pajak adalah untuk meningkatkan penerimaan negara, pemerintah semestinya mengoptimalkan data basis pajak lebih dulu. Data terkumpul sudah banyak, mulai dari data amnesti pajak itu sendiri, dugaan penghindaran pajak di Panama Papers dan Paradise Papers, hingga pertukaran data lintas negara (automatic exchange of information).

Informasi di atas menjadi tambahan basis data perpajakan. Kajian atas basis data tersebut niscaya memunculkan potensi pemajakan baru. Pengembangan basis data juga akan meningkatkan kemampuan dalam memperkirakan rencana penerimaan pajak, baik itu pajak penghasilan maupun jenis-jenis pajak lainnya.

Melaksanakan lagi amnesti pajak berarti memutar haluan kembali ke titik nol. Stok energi hanya tersedot untuk berdebat mengenai "cara", alih-alih berorientasi pada "hasil". Belum lagi penanggulangan masalah yang lebih hakiki, seperti pertumbuhan serta ketimpangan ekonomi. Jadi, efisiensi kebijakan harus menjadi kata kunci.

Dalam lingkup yang lebih sempit, kepatuhan membayar pajak juga akan tergerus. Apalagi kasus suap pajak yang merebak belakangan ini tengah menjadi sorotan publik. Masyarakat akan beranggapan bahwa tidak perlu segera patuh apabila pada akhirnya akan ada amnesti pajak jilid III dan seterusnya. Maka, wacana penerapan amnesti pajak jilid II perlu dikaji secara saksama.

Kalaupun pemerintah tetap berkukuh melaksanakannya, amnesti pajak jilid I memberi pelajaran yang sangat berharga. Kunci sukses amnesti pajak adalah kematangan persiapan, panjang durasi, fleksibilitas aturan, dan kesederhanaan prosedur.

Paradigmanya juga harus berubah. Target yang harus dikejar adalah repatriasi dana warga negara Indonesia (WNI) yang masih "ngendon" di luar negeri. Jangan sampai di balik kata "pengampunan pajak" terselip upaya fiskus (pemungut pajak) untuk menelusuri asal-usul kekayaan demi meraih setoran uang tebusan, denda, atau penalti.

Otoritas pajak tidak boleh lagi terkecoh. Deklarasi aset WNI di luar negeri tidak berkorelasi kuat dengan repatriasi. Repatriasi dana inilah yang paling krusial untuk saat ini. Kepulangan dana dari luar negeri niscaya akan memberikan efek pengganda bagi perekonomian domestik dengan segala mata rantai aktivitas turunannya. Intinya, kepentingan jangka menengah-panjang harus menjadi rujukan dasar.

Dengan demikian, program amnesti pajak harus diletakkan dalam kerangka konsolidasi fiskal. Penyusutan rasio defisit anggaran dan rasio utang negara secara bertahap tetap perlu diinisiasi. Toh, mulai 2023, defisit fiskal sudah harus kembali pada pakem Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004, yakni maksimum 3 persen dari produk domestik bruto.

 


#Covid-19 #Pertumbuhan Ekonomi #Pajak dan Permasalahannya

SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Perkara Amnesti Pajak Jilid II

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Babak Baru Korupsi Benur

    Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki penempatan bank garansi eksportir benur. Kewajiban setoran ini diklaim untuk mengamankan penerimaan negara bukan pajak. Tak ada dasar hukumnya, nota dinas Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar disorot.

    22 Maret 2021
  • Berita Utama

    KPK Telisik Penerbitan Aturan Bank Garansi Eksportir Benih Lobster

    Pungutan bank garansi kepada eksportir benih lobster tak memiliki dasar hukum.

    22 Maret 2021
  • Berita Utama

    Lempar Tanggung Jawab Setelah Ditelisik

    Antam Novambar disebut-sebut melimpahkan tanggung jawab pungutan bank garansi kepada anak buahnya.

    22 Maret 2021
  • Berita Utama

    Terseret Aturan Bank Garansi

    Antam Novambar diduga ikut mengatur syarat bank garansi untuk izin ekspor benih lobster.

    21 Maret 2021
  • Editorial

    Kecewa Secukupnya pada All England

    Kekecewaan pemain bulu tangkis Indonesia yang gagal bertanding hingga akhir dalam kejuaraan All England 2021 bisa dimengerti. Namun masalah teknis akibat penerapan protokol kesehatan oleh pemerintah Inggris itu tak perlu direspons berlebihan.

    21 Maret 2021
  • Opini

    Perkara Amnesti Pajak Jilid II

    Rencana amnesti pajak jilid II harus ditimbang secara hati-hati. Program amnesti jilid I belum memenuhi sasaran.

    21 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    CEO PT Pandawa Agri Indonesia, Kukuh Roxa: Reduktan Lokal untuk Pertanian Global

    Akumulasi pestisida di lahan pertanian dan perkebunan meningkatkan risiko pencemaran lingkungan. Persoalannya, penggunaan pestisida tidak bisa dihilangkan begitu saja dari pertanian modern. PT Pandawa Agri Indonesia menawarkan jalan tengah dengan produk reduktan herbisida. Mulai mengekspor produknya ke Malaysia.

    21 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pemerintah Rombak Direksi Kereta Cepat Indonesia China

    Direksi KCIC diperbarui dalam RUPS pada 16 Maret lalu.

    21 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Konstruksi Kereta Cepat Selesai 75 Persen

    Direksi baru KCIC segera meninjau proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

    22 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Maju-Mundur Kereta Cepat

    Perjalanan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sempat terganjal sejumlah masalah.

    21 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Terdorong Sentimen Positif Bulan Suci

    Belanja masyarakat bakal meningkat pada Ramadan-Idul Fitri.

    21 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Variatif Menjelang Ramadan 

    Mendekati masa Ramadan dan Lebaran, saham emiten-emiten sektor pangan dan konsumer bergerak variatif. Beberapa saham naik harga, sementara yang lainnya cenderung stagnan.

    21 Maret 2021
  • Ilmu dan Teknologi

    Covid-19 Ada Kemungkinan Memicu Diabetes

    Steroid untuk mengobati Covid-19 mungkin berperan dalam munculnya diabetes.

    21 Maret 2021
  • Metro

    Tersangkut Uang DKI di Formula E

    BPK mendapati sebagian uang yang disetorkan pemerintah DKI ke Formula E tidak bisa ditarik kembali.

    21 Maret 2021
  • Metro

    Masih Tertarik Gelar Balap Mobil Listrik

    Pemerintah DKI dan Jakarta Propertindo masih menunggu kepastian jadwal dan sirkuit Formula E.

    21 Maret 2021
  • Metro

    Perhitungan Dampak Ekonomi yang Tak Meyakinkan

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta menemukan sejumlah masalah dalam penyelenggaraan Formula E. Temuan auditor itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2019.

    21 Maret 2021
  • Metro

    Tak Menentu Nasib Warga Pancoran Buntu

    Warga menempati Pancoran Buntu sejak 20-40 tahun lalu. Mereka menyewa ke pemilik lahan.

    22 Maret 2021
  • Metro

    Merasa Terintimidasi Sejak Juli

    Warga Pancoran Buntu merasa mendapat intimidasi agar meninggalkan rumah mereka sejak Juli tahun lalu. Pertamina membantah mengerahkan organisasi kemasyarakatan.

    22 Maret 2021
  • Metro

    Akar Pertikaian di Pancoran

    Bentrokan di Pancoran yang terjadi beberapa waktu lalu berawal dari konflik pemilikan lahan antara PT Pertamina dan ahli waris keluarga Mangkusasmito Sanjoto. Lahan yamg menjadi sengketa adalah tanah seluas 2,8 hektare beserta 24 rumah.

    21 Maret 2021
  • Nasional

    Kesempatan Demokrat Kubu Moeldoko Melengkapi Berkas

    Kementerian Hukum dan HAM menerima dokumen hasil kongres luar biasa Demokrat di Deli Serdang. Tapi sejumlah dokumen belum lengkap.

    22 Maret 2021
  • Nasional

    Klaim Kader Muda di Demokrat Kubu Moeldoko

    Demokrat hasil kongres luar biasa bersiap menyusun kepengurusan baru. Disiapkan dari kalangan anak muda.

    22 Maret 2021
  • Nasional

    Adu Kuat Menguji Keabsahan Demokrat

    Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono berjuang habis-habisan menjaga keabsahan kepemimpinan.

    21 Maret 2021
  • Nasional

    Bersiap 60 Hari Penghitungan Ulang di Kalimantan Selatan

    Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan mempersiapkan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan penghitungan ulang.

    21 Maret 2021
  • Nasional

    7 Kecamatan Penentu di Pilkada Kalimantan Selatan

    Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Derajat dan memerintahkan penghitungan ulang di tujuh kecamatan di Kalimantan Selatan.

    21 Maret 2021
  • Ragam

    Lolos Izin Halal Vaksin AstraZeneca

    Analoginya seperti menanam pohon menggunakan pupuk kandang yang najis. Ketika pohon menghasilkan buah, buah itu tidak lantas menjadi najis.

    21 Maret 2021
  • Ragam

    Halal dalam Kondisi Darurat

    Pemerintah meminta masyarakat tak ragu menerima imunisasi vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca.

    21 Maret 2021
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Workshop online Tempo Komunitas

    21 Maret 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved