Menimbang Bukti Kecurangan Pemilu
Muhammad Fatahillah Akbar
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
In criminalibus probationes debent esse luce clariores. Adagium tersebut bermakna, dalam hukum pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya. Salah satu dasar filosofisnya, pidana akan mencabut hak asasi manusia seseorang, sehingga bukti harus dipaparkan sejelas-jelasnya tanpa cacat. Bahkan, dalam konsep pembuktian di negara common law, dikenal adagium beyond a reasonable
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini