Akal-akalan Mengubah Peraturan KPU
Dalam draf perubahan PKPU, syarat “usia calon terhitung sejak pelantikan pasangan calon" tak diubah.
RAPAT konsinyering antara Komisi Pemilihan Umum dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat awalnya sama sekali tidak mengagendakan pembahasan dua putusan Mahkamah Konstitusi. Rapat yang akan membahas perubahan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah itu justru mencantumkan agenda pembahasan putusan Mahkamah Agung.
Sesuai dengan salinan surat undangan KPU ke Komisi II DPR tertanggal 22 Agustus 2024, tertera lima agenda pembahasan. Pertama, pemb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini