maaf email atau password anda salah


Akal-akalan Mengubah Peraturan KPU

Dalam draf perubahan PKPU, syarat “usia calon terhitung sejak pelantikan pasangan calon" tak diubah. 

arsip tempo : 172651341848.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kiri) dan Anggota KPU Idham Kholik dalam keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, 22 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra. tempo : 172651341848.

RAPAT konsinyering antara Komisi Pemilihan Umum dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat awalnya sama sekali tidak mengagendakan pembahasan dua putusan Mahkamah Konstitusi. Rapat yang akan membahas perubahan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah itu justru mencantumkan agenda pembahasan putusan Mahkamah Agung.

Sesuai dengan salinan surat undangan KPU ke Komisi II DPR tertanggal 22 Agustus 2024, tertera lima agenda pembahasan. Pertama, pemb

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Konten Eksklusif Lainnya

  • 16 September 2024

  • 15 September 2024

  • 14 September 2024

  • 13 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan