Aneka Cara Melawan Pembegal Konstitusi
Di samping berunjuk rasa, masyarakat sipil memilih jalur dialog dengan KPU. Mereka berharap KPU mematuhi putusan MK.
PEMBATALAN pengesahan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tak menyurutkan semangat pegiat demokrasi untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Setelah berunjuk rasa, para pegiat demokrasi memilih jalur dialog dengan penyelenggara pemilu.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini