Utak-atik Masa Jabatan Hakim Konstitusi
Pemerintah dan DPR menyepakati revisi keempat Undang-Undang MK. Pasal yang direvisi mengenai masa jabatan hakim konstitusi.
DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintahan Joko Widodo menyepakati hasil pembahasan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dewan tinggal mengesahkan hasil kesepakatan pembahasan rancangan perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi tersebut.
Hasil pembahasan revisi keempat ini sarat nuansa politis. Revisi ini memberikan ruang dan kewenangan besar kepada lembaga pengusul hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu DPR, presiden, dan Mahkamah Agung, un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini