Kecelakaan Maut Subang, Perusahaan Bus Bisa Dipidana
Pemilik bus yang mengalami kecelakaan di Subang bisa dipidana karena mengoperasikan kendaraan yang tak layak jalan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat menetapkan sopir bus PO Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka dalam kecelakaan rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi menjerat Sadira dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Direktur Lalu Lintas Polda Jaw
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini