Dua Putaran Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemilhan gubernur Jakarta tetap mengakomodasi dua putaran pemilihan. Berbeda dengan mekanisme pilkada di 37 provinsi lainnya.
PEMILIHAN gubernur dan wakil gubernur Jakarta atau pilkada Jakarta tetap mengakomodasi mekanisme dua putaran pemilihan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 28 Maret lalu.
Ketentuan tersebut berbeda dengan proses pemilihan kepala daerah di 37 provinsi lainnya. Mekanisme pilkada pada provinsi di luar Jakarta merujuk pada Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini