Kewenangan Terbatas Dewan Pengawas
Firli Bahuri dilaporkan melanggar kode etik. Dewan Pengawas tidak memiliki wewenang memecat pimpinan KPK.
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki kewenangan untuk mencopot pimpinan KPK. Dengan demikian, meskipun nanti Dewan Pengawas menemukan bukti Firli Bahuri melakukan pelanggaran berat kode etik, tak akan pernah ada sanksi pemecatan. “Dewas hanya akan memberikan rekomendasi pengunduran diri,” kata peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur R
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini