Saling Serang di Ruang Sidang
Polda Metro Jaya membeberkan bukti-bukti keterlibatan Firli Bahuri atas sangkaan pemerasan.
JAKARTA – Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri. Sebab, penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan undang-undang dan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup.
"Keterangan saksi yang berjumlah 91 orang, keterangan ahli 7 orang, surat berupa dokumen yang telah dilakukan penyitaan, juga sejumlah alat bukti elektronik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini