Cacat Prosedur Revisi UU ITE
Pengesahan perubahan kedua UU ITE tanpa partisipasi publik yang bermakna. Pasal karet masih dipertahankan.
Hemi Lavour Febrinandez
Peneliti di Themis Indonesia
Pengesahan perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna DPR sama sekali tidak menjawab permasalahan yang timbul akibat pasal karet dalam regulasi tersebut. Sebaliknya, perubahan dan munculnya norma baru dalam undang-undang tersebut malah makin mengancam hak masyarakat untuk berekspresi di ruang digital. Tidak hanya dari substansi normanya, pr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini