Vonis Ringan Lukas Enembe
Vonis Lukas Enembe lebih ringan dibanding tuntuan jaksa KPK. Bekas Gubernur Papua itu tetap mengajukan banding.
JAKARTA – Lukas Enembe tak menjawab langsung pertanyaan hakim ihwal sikapnya atas vonis 8 tahun yang dijatuhkan kepadanya karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,6 miliar. Mantan Gubernur Papua itu berbicara kepada anggota kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, yang sepanjang persidangan mendampingi di sisi kiri Lukas. "Beliau menyatakan menolak putusan hakim," kata Petrus kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korup
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini