Lima Hakim Konstitusi Diduga Melanggar Etik
Hakim MK yang mengabulkan uji materi pasal tentang usia capres dilaporkan ke MKMK. Bukti pelanggaran ada di amar putusan.
JAKARTA – Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan lima hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis kemarin. Mereka adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman serta empat anggota, yaitu Muhamad Guntur Hamzah, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Kelima hakim konstitusi tersebut adalah mereka yang mengabulkan uji materi Pasal 169 h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini