Terbatas Waktu Surat Edaran KPU
Komisi Pemilihan Umum hanya mengimbau partai politik untuk memperhatikan putusan Mahkamah Agung.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau partai politik untuk memperhatikan putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28 P/HUM/2023. Putusan Nomor 24 P/HUM/2023 mengatur keterwakilan perempuan, sedangkan Nomor 28 P/HUM/2023 mengatur pencalonan mantan narapida korupsi sebagai anggota legislatif. Namun sejauh ini, belum semua partai menindaklanjuti surat edaran KPU tersebut. “Kami belum mel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini