Susun Ulang Urutan Calon DPD
Nomor urut daftar calon anggota sementara DPD harus disusun sesuai keputusan Bawaslu. KPU punya waktu untuk menyusun ulang.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi nomor urut daftar calon anggota sementara Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Langkah itu diambil setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam penempatan nomor urut dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD dan memerintahkan KPU untuk memperbaikinya.
Keputusan Bawaslu itu didasari gugatan yang diajukan A. Irwan Bola, bakal calon anggota DPD
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini