Korban UU ITE Pasrah Divonis Bersalah
Wahyu Dwi Nugroho menjadi korban pasal karet UU ITE. Ia dihukum 5 bulan penjara gara-gara memprotes pemasangan spanduk.
arsip tempo : 172204122831.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2023/08/11/838595/838595_1200.jpg)
JAKARTA – Meski kecewa karena divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Wahyu Dwi Nugroho hanya bisa pasrah. Ia sama sekali tidak berniat mengajukan banding. Ia menerima hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 1 juta yang diberikan hakim. Dengan vonis itu, Wahyu akan bebas pada hari ini, 11 Agustus 2023.
Wahyu adalah pedagang kelontong di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia dilap
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini