Korban UU ITE Pasrah Divonis Bersalah
Wahyu Dwi Nugroho menjadi korban pasal karet UU ITE. Ia dihukum 5 bulan penjara gara-gara memprotes pemasangan spanduk.
JAKARTA – Meski kecewa karena divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Wahyu Dwi Nugroho hanya bisa pasrah. Ia sama sekali tidak berniat mengajukan banding. Ia menerima hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 1 juta yang diberikan hakim. Dengan vonis itu, Wahyu akan bebas pada hari ini, 11 Agustus 2023.
Wahyu adalah pedagang kelontong di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia dilap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini