Bukan Jabatan untuk Anggota TNI-Polri
Nama-nama yang diusulkan untuk pejabat kepala daerah didominasi oleh anggota TNI-Polri. Wajib dicoret dari daftar usulan.
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mempermasalahkan nama-nama anggota TNI-Polri yang diusulkan menjadi penjabat kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Padahal, berdasarkan aturan, anggota TNI-Polri harus lebih dulu mundur dari keanggotaannya untuk bisa diajukan sebagai penjabat kepala daerah.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, untuk memilih penjabat kepala daerah, pemerintah dihar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini