Ragu akan Penghapusan Pasal Karet di Revisi UU ITE
Revisi Undang-Undang ITE menuai kritik dari para pegiat. Diperlukan badan pengawas, tapi bukan di bawah kendali pemerintah.
JAKARTA – Kelompok masyarakat sipil mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE tidak menyisakan pasal-pasal bermasalah. Kalangan pegiat ragu revisi yang kini masih dibahas di Komisi I Bidang Pertahanan dan Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat tidak memunculkan pasal karet yang berpotensi mengkriminalisasi warga.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini