Ragu akan Penghapusan Pasal Karet di Revisi UU ITE
Revisi Undang-Undang ITE menuai kritik dari para pegiat. Diperlukan badan pengawas, tapi bukan di bawah kendali pemerintah.
arsip tempo : 172203655242.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2023/07/25/837259/837259_1200.jpg)
JAKARTA – Kelompok masyarakat sipil mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE tidak menyisakan pasal-pasal bermasalah. Kalangan pegiat ragu revisi yang kini masih dibahas di Komisi I Bidang Pertahanan dan Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat tidak memunculkan pasal karet yang berpotensi mengkriminalisasi warga.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini