Tetap Pidana Mati untuk Ferdy Sambo
Hukuman mati untuk Ferdy Sambo tidak berubah. Pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Majelis hakim sependapat dengan semua pertimbangan pengadilan negeri tentang pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy terhadap bawahannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy terbukti bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini