AG Divonis 3,5 Tahun Penjara
AG divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Vonis AG lebih rendah dari tuntutan jaksa.
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada AG, 15 tahun, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, 17 tahun. AG dinyatakan terbukti bersalah dalam penganiayaan tersebut.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, mengatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menguatkan bahwa AG terbukti ikut dalam p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini