maaf email atau password anda salah


Kemenkeu

Publik Dapat Berperan dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang

Publik bisa melakukan pemantauan dan pengawasan dimana negara bekerja secara terbuka sebagai wujud pertanggungjawaban#InfoTempo

arsip tempo : 171410552734.

Publik bisa melakukan pemantauan dan pengawasan dimana negara juga bekerja secara terbuka, sebagai wujud pertanggungjawabannya.. tempo : 171410552734.

Peran publik dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) sangat besar. Hal ini menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Easter bisa dilihat dengan adanya kasus baru-baru ini dimana salah satu pejabat diketahui memiliki kekayaan yang tidak sinkron dengan pendapatannya sebagai abdi negara. 

“Publik melakukan pemantauan dengan mengutilisasi informasi dari negara. Melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dicek dia punya kekayaan sampai sekitar 55 miliar, padahal pendapatan sekian. Ketidaksinkronan itu menjadi temuan,” ujar dia saat menjadi pembicara dalam Ngobrol @Tempo dengan tema “Menangkal Tindak Pidana Pencucian Uang: Menguak Ancaman TPPU di Indonesia dan Strategi Penanganannya” di Gedung Tempo, Jakarta, Senin 10 April 2023. 

Publik, termasuk juga ICW, berbeda dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang merupakan institusi intelijen keuangan. “Kami tentu tidak punya informasi dari intelijen, yang kami punya adalah informasi yang diprovide oleh negara dan dipublikasikan, artinya memang secara formal sebatas itu yang bisa kita dapatkan.” 

Menurutnya, bukan hanya ICW tapi publik secara umum sehingga tanggungjawab negara melalui institusi-institusinya, juga pada transparansi. Sementara transparansi itu menentukan sejauh apa, mempertanggungjawabkan kinerja, capaian yang menjadi kewajiban bagi negara. 

“Peran publik memastikan mereka berjalan sesuai fungsinya yang tugasnya comply dengan mekanisme penganggaran yang ada, pendanaan publik yang ada. Dengan konteks itu kita bisa bersinergi menjalankan kontrol. Kecuali kalau laporannya muncul di media sosial,” kata Lola. 

Pada intinya, lanjut dia, publik bisa melakukan pemantauan dan pengawasan kalau negara juga secara terbuka, sebagai wujud pertanggungjawabannya, menyampaikan hasil kerjanya dan harus terbuka. “Bahwa tugas publik mengkritisi. Tidak hanya memberikan solusi dan rekomendasi.”

Pada prinsipnya, kata dia, ketika fungsi kontrol itu berjalan, harusnya semakin hati-hati. Makin prudent, kerjanya dipantau, ada lembaga yang memantau. “Akhirnya tanpa harus bersikap antagonis satu dengan yang lain kita bisa menjalankan fungsi masing-masing. Publik menjadi lembaga kontrol dengan mengutilisasi informasi dari negara yang menyediakan informasi ke publik.” 

Namun, tambah dia, negara tidak akan berjalan optimal ketika publik itu “mati” tidak melakukan fungsi kontrolnya. “Jangan sampai institusi-institusi negara menjadi anti kritik atau alergi dengan kritik.” 

Sementara media, menurut Lola, memiliki fungi dan tugas yang sama. Bertujuan untuk mengawasi kontrol sosial dan memastikan penyelenggaraan negara pada jalurnya. Tentu harus bersinergi antara publik penerima informasi sementara pekerja media penting pencari informasi. “Kita punya fungsi kontrol dan mempengaruhi kebijakan,” tegasnya. 

Kepala PPATK  periode tahun 2002 – 2011 Yunus Husein menuturkan, tidak ada rezim anti pencucian uang bisa berjalan tanpa ada kontrol sosial dari masyarakat. “Kalau masyarakat sudah permisif, bisa berantakan. Harus berani melakukan  social control. Nahi mungkar. Indonesia sudah saatnya tegas lagi. Saling menjaga satu sama lain. Tidak berjalan kalau tidak ada kontrol masyarakat.”

Peran netizen yang melakukan pengawasan melalui media sosial dia rasa juga penting. Para netizen itu menurutnya dapat memberikan pengaruh. Seperti kasus yang terjadi belum lama ini yang menimpa pejabat pemerintahan. Karena peranan masyarakat begitu kuat, membuat kementerian dan KPK terpaksa terbuka, mengambil tindakan lalu kemudian diumumkan. Adanya sanksi sosial, katanya, memang jarang dipakai. Namun, sanksi sosial murah dan efektif. 

Yunus menuturkan, publik berhak mendapatkan informasi agar dapat mengontrol pemerintahan dengan baik. Kalau pemerintah tidak transparan maka tidak bisa dikontrol. Oleh karena itu menurutnya peran media juga sangat penting sebagai salah satu pilar dari demokrasi. Banyak kasus terbongkar, terdorong dengan peran media, hal itu merupakan salah satu kontrol yang efektif dari media. Sehingga mutlak ada transparansi dan  tanggung jawab dari pemerintah.”

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan