Lemah Hukum untuk Pertambangan Ilegal
Pertambangan ilegal menghilangkan potensi negara untuk memperoleh pendapatan.
JAKARTA – Direktur Hutan Yayasan Auriga Nusantara, Supintri Yohar, heran ketika pada 2018 melihat aktivitas pertambangan batu bara di Kawasan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Bengkulu. Kawasan konservasi merupakan area yang dilindungi. "Tidak boleh ada penambangan dalam metode apa pun, sekalipun menggunakan metode pertambangan bawah tanah," kata Supintri, Kamis, 12 Januari 2023.
Supintri menduga penggangsiran tambang itu dilakukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini