Meletup Waswas Setelah Umar Patek Bebas
Umar Patek mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Penyintas bom Bali I kecewa atas keputusan pemerintah.
JAKARTA – Setelah menjalani hukuman penjara lebih dari sepuluh tahun, Hisyam bin Alizein atau yang lebih dikenal dengan nama Umar Patek mendapat pembebasan bersyarat. Umar Patek adalah narapidana teroris dalam kasus bom Bali I pada 2022. Ia tertangkap di Pakistan pada 2011 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini