Surat Keluarga Korban Paniai ke Jenewa
Keluarga korban mengadukan 11 poin kejanggalan penanganan kasus Paniai ke Komisi Tinggi HAM PBB. Mereka meminta penyelidikan ulang sesuai dengan hasil pemeriksaan Komnas HAM.
JAKARTA – Keluarga korban dan sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) menyebutkan sudah memprediksi vonis bebas kasus Paniai. Keluarga korban bahkan sudah menyurati Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meski putusan kasus itu belum dibacakan.
Yones Douw, pendamping keluarga korban, mengatakan surat dikirim pada 28 November 2022. Isinya, permintaan agar Komisi Tinggi HAM PBB mendesak pemerintah menyelidiki ulang kasus pelangga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini