Tak Berhenti pada Dua Tersangka
Sabtu, 10 Desember 2022
Polisi dan BPOM bergerak masing-masing untuk menangani perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop berbahaya.

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mengusut lima perusahaan farmasi yang terindikasi memproduksi obat sirop mengandung senyawa berbahaya. Bahkan dua perusahaan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata seorang pejabat di BPOM, kemarin.
Adapun lima perusahaan farmasi yang ditangani BPOM itu adalah PT Yarindo Farmatama (Serang, Banten), PT Universal Pharmace
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini