maaf email atau password anda salah


Mengkerdilkan Jerat Pidana Pencucian Uang

Pasal-pasal yang destruktif dalam KUHP hanya dinikmati kelompok elite tertentu. Pasal-pasal kolonial dihidupkan kembali sehingga ruang kebebasan sipil makin sempit.

arsip tempo : 173074417879.

Seorang jurnalis memegang poster protes di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 5 Desember 2022. TEMPO/Prima mulia. tempo : 173074417879.

JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan parlemen disinyalir bakal mereduksi upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol, Rony Saputra, menyebutkan pasal-pasal dalam KUHP baru telah mengikis ancaman jerat bagi para pelaku pidana pencucian uang. "Misalnya ancaman pidana dan dendanya diturunkan dari maksimal Rp 10 miliar menjadi Rp 2 miliar

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan