Mengkerdilkan Jerat Pidana Pencucian Uang
Pasal-pasal yang destruktif dalam KUHP hanya dinikmati kelompok elite tertentu. Pasal-pasal kolonial dihidupkan kembali sehingga ruang kebebasan sipil makin sempit.
JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan parlemen disinyalir bakal mereduksi upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol, Rony Saputra, menyebutkan pasal-pasal dalam KUHP baru telah mengikis ancaman jerat bagi para pelaku pidana pencucian uang. "Misalnya ancaman pidana dan dendanya diturunkan dari maksimal Rp 10 miliar menjadi Rp 2 miliar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini