Kitab Pidana Lumpuhkan Lembaga Ad Hoc
KUHP yang baru bakal mereduksi sifat khusus lembaga ad hoc. Jerat hukum kepada koruptor dan pelanggar HAM semakin longgar.
JAKARTA – Ahli hukum Rony Saputra sejak awal mencurigai aturan yang termuat dalam Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) bersifat destruktif. Setelah rancangan itu disahkan, KUHP yang baru bakal mereduksi sifat khusus pada pasal-pasal tertentu yang salah satunya tentang korupsi.
Kecurigaan dosen ilmu hukum pidana Universitas Islam Negeri Imam Bonjol itu didasari pengalaman menganalisis draf RKUHP yang pernah disodorkan pemerintah...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini