maaf email atau password anda salah


Kitab Pidana Lumpuhkan Lembaga Ad Hoc

KUHP yang baru bakal mereduksi sifat khusus lembaga ad hoc. Jerat hukum kepada koruptor dan pelanggar HAM semakin longgar.

arsip tempo : 171419003692.

Aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR, Jakarta, 5 Desember 2022. Tempo/Magang/Martin Yogi Pardamean. tempo : 171419003692.

JAKARTA – Ahli hukum Rony Saputra sejak awal mencurigai aturan yang termuat dalam Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) bersifat destruktif. Setelah rancangan itu disahkan, KUHP yang baru bakal mereduksi sifat khusus pada pasal-pasal tertentu yang salah satunya tentang korupsi.

Kecurigaan dosen ilmu hukum pidana Universitas Islam Negeri Imam Bonjol itu didasari pengalaman menganalisis draf RKUHP yang pernah disodorkan pemerintah...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan