Pemecatan Setelah Sidang Etik
Dua pegawai Kementerian Koperasi dan UKM dipecat atas dugaan pemerkosaan. Pemecatan itu diumumkan oleh Menteri Teten berdasarkan hasil pemeriksaan majelis etik.
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memecat dua pegawai yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan. Sedangkan satu pegawai yang diduga terlibat dikenai sanksi penurunan pangkat dan satu tenaga honorer diberhentikan. “Kami sudah putuskan memberikan sanksi itu,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, kemarin.
Keputusan tersebut diambil setelah Tim Independen Pencari Fakta (TIPF) memberikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini