Selisik Berdampak Pelarangan 102 Obat Sirop
Sabtu, 22 Oktober 2022
Sebanyak 102 obat sirop dilarang untuk diresepkan dan diperdagangkan. Larangan itu setelah Kementerian Kesehatan mendatangi 156 rumah pasien ginjal akut anak.

JAKARTA – Kementerian Kesehatan menyebutkan daftar produk obat sirop yang dilarang untuk diresepkan dan diperdagangkan mengerucut pada 102 merek dagang. Larangan tersebut setelah Kementerian mendatangi 156 rumah pasien gagal ginjal akut pada anak atau acute kidney injury (AKI) di 22 provinsi dan mendapati 102 obat sirop di lemari keluarga pasien. “Tim mendatangi rumah-rumahnya, lalu kami ambil bungkus obatnya," ujar Menteri K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini