Menagih Konsistensi Eksekusi Putusan Kasus Lingkungan
Pegiat lingkungan mengkritik putusan pengadilan dalam perkara lingkungan. Tak cukup hanya perdata, tapi juga seharusnya pidana serta pidana korporasi.
JAKARTA – Sejumlah pegiat hukum dan lingkungan mempertanyakan konsistensi eksekusi putusan berbagai kasus kejahatan lingkungan hidup. Mereka menilai tuntutan terhadap pelaku perusakan lingkungan seharusnya tidak hanya menggugat perdata, tapi juga mengajukannya ke ranah pidana.
Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Satrio Manggala, mengatakan beberapa kasus yang semestinya dituntut secara pidana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini