Walhi Desak Pemerintah Patuhi Pembatalan Aturan Alih Fungsi Hutan
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah agar segera mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan ketentuan alih fungsi kawasan hutan lindung untuk menjadi area perkebunan. Aturan tentang alih fungsi hutan lindung itu tercantum dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Even Sembiring mengatakan pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini