Diteliti Sebelum Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejaksaan Agung masih meneliti berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Masih ada waktu 14 hari sebelum berkas dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke pengadilan.
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan masih meneliti berkas perkara Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya yang diserahkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI. Berkas tersebut merupakan hasil perbaikan dari Bareskrim dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Masih penelitian berkas perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini