Jalan Lain Sambo Melawan Pemecatan
Komisi Kode Etik Polri menolak upaya banding Ferdy Sambo. Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu masih bisa menggungat ke PTUN.
JAKARTA — Komisi Kode Etik Kepolisian RI (KKEP) menolak permohonan banding Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut tetap dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini