Tujuh Tersangka Perintang Penyidikan Diserahkan ke Kejaksaan
Sebanyak 43 jaksa penuntut umum disiapkan untuk menangani perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyiapkan 43 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara obstruction of justice (perintang penyidikan) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penunjukan penuntut umum ini dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima penetapan tujuh tersangka dalam perkara perintang penyidikan tersebut.
"Kami telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat T...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini