Legalisasi Ganja Medis Tersendat Debat
Rencana legalisasi ganja medis tersendat seiring dengan seretnya pembahasan revisi UU Narkotika di DPR. Di Aceh, legislator daerah menggulirkan rancangan qanun.
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kecil kemungkinan tuntas tahun ini. Senin lalu, 29 Agustus 2022, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima 78 rancangan undang-undang yang diusulkan untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. RUU Narkotika, yang diharapkan sejumlah kalangan bakal memberi ruang legalisasi penggunaan ganja untuk keperluan medis, ada dalam daftar usulan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini