Partai Pencatut Nama Harus Dibuka
KPU didesak mengumumkan nama-nama partai yang mencatut identitas penduduk. Praktik lancung ini harus dibuka demi akuntabilitas publik.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 494 nama penduduk dan pengawas pemilu yang dicatut oleh partai politik untuk melengkapi syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Pegiat pemilu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu mengumumkan partai-partai yang melakukan pencatutan itu.
"Data warga yang dicatut serta nama partai yang mencatut harus dibuka untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini