Kompromi Status Otoritas Perlindungan Data Pribadi
Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi mandek pada tahun lalu. Saat ini DPR dan pemerintah telah menyepakati pembentukan badan otoritas di bawah presiden.
JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyepakati pembentukan badan otoritas yang memberi perlindungan terhadap data pribadi. Badan ini menjadi lembaga pemerintah non-kementerian dan langsung berada di bawah presiden.
Awalnya, legislator dan pemerintah berbeda sikap ihwal pembentukan badan otoritas perlindungan data. Peme
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini