Tertinggal dari Negara Lain
Indonesia dianggap tertinggal dari negara lain dalam hal pengamanan data pribadi. Uni Eropa punya general data protection regulation, dan Malaysia memiliki Personal Data Protection Act sejak 2011.
JAKARTA – Para praktisi digital menilai pemerintah Indonesia tertinggal jauh dari beberapa negara asing dalam hal pengamanan data pribadi. Chief Executive Officer PT Digital Forensic Indonesia (DFI), Ruby Alamsyah, mengatakan salah satu skema pencegahan kebocoran informasi yang paling tegas saat ini adalah general data protection regulation (GDPR) di negara-negara Uni Eropa. Skema ini sudah dijadikan landasan sanksi bagi peru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini