Upaya Bawaslu Beri Sanksi Partai Pencatut NIK
Bawaslu akan mengadukan penggunaan NIK warga untuk kepentingan partai politik secara sepihak ke kepolisian. Sebanyak 275 NIK pengawas pemilu dan 98 NIK penyelenggara Pemilu 2024 terdaftar sebagai anggota partai.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah partai politik diduga mendaftarkan secara sepihak nomor induk kependudukan (NIK) warga menjadi anggota partai yang bersangkutan untuk kepentingan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Korban penggunaan NIK secara sepihak ini bukan hanya masyarakat umum, tapi juga pengawas dan penyelenggara Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan lembaganya mendapati 275 NIK
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini