maaf email atau password anda salah


Upaya Bawaslu Beri Sanksi Partai Pencatut NIK

Bawaslu akan mengadukan penggunaan NIK warga untuk kepentingan partai politik secara sepihak ke kepolisian. Sebanyak 275 NIK pengawas pemilu dan 98 NIK penyelenggara Pemilu 2024 terdaftar sebagai anggota partai.

arsip tempo : 172203888520.

Layar digital pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, 11 Agustus 2022. ANTARA/Aditya Pradana Putra. tempo : 172203888520.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah partai politik diduga mendaftarkan secara sepihak nomor induk kependudukan (NIK) warga menjadi anggota partai yang bersangkutan untuk kepentingan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Korban penggunaan NIK secara sepihak ini bukan hanya masyarakat umum, tapi juga pengawas dan penyelenggara Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan lembaganya mendapati 275 NIK

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 Juli 2024

  • 26 Juli 2024

  • 25 Juli 2024

  • 24 Juli 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan