Menjaga Hutan dengan Hukum Adat
Penerapan hukum adat diyakini menjadi solusi untuk menjaga hutan di Kabupaten Pidie. Rusaknya wana bisa jadi bencana ekologi.
TIBA di perbatasan kebun masyarakat dan hutan, Muhammad Nasir bergegas turun dari sepeda motor. Ia menunjuk sebuah pohon kedondong, penanda batas wilayah antara kebun dan wana di Gampong Jurong Anoe Paloh, Mukim Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh. Wilayah ini mendapat sebutan moen dara baroe, yang berarti sumur mempelai perempuan.
Nasir adalah Imum Mukim Paloh. Karena itu, ia cukup paham kondisi alam wilayah masyarakat adat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini