Setelah Bharada Eliezer Tersangka
Bareskrim akan mengembangkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua setelah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka. Hari ini, Bareskrim memeriksa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudhiang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat. Ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (nonaktif) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu disangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP mengatur hukuman 15 tahun penjara bagi orang yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini