Kendali Pengusaha di Balik Aturan Minyak Goreng
Ombudsman menduga sejumlah peraturan Menteri Perdagangan ihwal minyak goreng dibuat secara ugal-ugalan dan sulit diimplementasikan. Ada indikasi pembuatan aturan ihwal minyak goreng itu dikendalikan pelaku usaha.
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi pelanggaran administrasi dalam sejumlah peraturan Menteri Perdagangan ihwal minyak goreng. Indikasi pelanggaran itu tergambar dari peraturan Menteri Perdagangan yang berganti-ganti dan terbit dalam waktu singkat.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan lembaganya masih mendalami penyebab berbagai kebijakan pemerintah ihwal minyak goreng tersebut tak bisa diimplementasik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini