40 Saksi untuk Kasus HAM di Paniai
Kejaksaan Agung akan menghadirkan lebih dari 40 saksi dalam persidangan perkara pelanggaran HAM di Paniai. Jumlah terdakwa dimungkinkan bertambah.
JAKARTA – Kejaksaan Agung bakal menghadirkan lebih dari 40 saksi dalam persidangan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua. Saksi-saksi ini terdiri atas warga sipil, anggota TNI/Polri, dan empat ahli. Adapun penuntut yang dilibatkan untuk menangani perkara ini berjumlah 34 orang. “Tapi tidak semuanya turun ke persidangan karena ada yang men-support untuk menghadirkan alat bukti dan menghadirkan saksi," ujar Kepala Pus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini